Hubungi kami:


(0285) 423223

(0285) 423223-303

Informasi dan Tata Cara Mengikuti Video Conference Musrenbang dalam Rangka Penyusunan RPJMD Kota Pekalongan Tahun 2021-2026

15-04-2021 08:19:48

Link Penting :

daftar Pendaftaran [klik di sini]
live Live Streaming [klik di sini]
unduh

Unduh Materi 

  1. Rancangan Awal RPJMD Kota Pekalongan Tahun 2021-2026 [klik di sini]
  2. Arahan Walikota Pekalongan [klik di sini]
  3. Laporan Penyelenggaraan Kepala Bappeda Kota Pekalongan [klik di sini]
  4. Pointer Sekretaris Daerah Kota Pekalongan [klik di sini]
  5. Paparan Bappeda Provinsi Jawa Tengah [klik di sini]
 

 

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Pendahuluan

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 di atas, setiap kabupaten/kota diwajibkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD yaitu berupa dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun pemerintahan terhitung sejak kepala daerah dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

Terdapat beberapa tahapan dalam menyusun RPJMD hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah. Salah satu tahapan yang ditempuh adalah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan mengajak warga Kota Pekalongan untuk berperan serta dalam perencanaan pembangunan jangka menengah Kota Pekalongan tahun 2021-2026, melalui Musrenbang yang akan dilaksanakan pada Rabu, 28 April 2021 pukul 08.00 WIB.

Namun demikian, mengingat upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka Musrenbang akan dilaksanakan secara virtual melalui video conference dan disiarkan langsung secara live streaming. Untuk itu, kami membuka kesempatan bagi warga Kota Pekalongan untuk mendaftarkan diri untuk menjadi partisipan Musrenbang dalam Rangka Penyusunan RPJMD Kota Pekalongan Tahun 2021-2026 secara virtual melalui beberapa pilihan keikutsertaan sebagai berikut.

Video Conference

Untuk menjadi peserta aktif dalam video conference, calon peserta mengikuti tahapan sebagai berikut:

  1. Calon peserta mendaftarkan diri melalui formulir pada laman Pendaftaran [klik di sini]. Pendaftaran akan ditutup pada Selasa, 27 April 2021 pukul 10.00 WIB
  2. Calon peserta yang terpilih akan dihubungi dan diundang ke dalam grup WhatsApp dengan nomor admin 085326905742.
  3. Selanjutnya peserta dapat terlibat dalam video conference Musrenbang pada Rabu, 28 April 2021 pukul 08.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting masing-masing peserta. Link, meeting ID, dan passcode Zoom Meeting akan dikirimkan melalui grup WhatsApp.
  4. Dalam pelaksanaan Musrenbang, peserta dapat mengajukan pertanyaan, usulan, dan masukan dengan menggunakan fitur raise hand pada aplikasi Zoom Meeting pada saat sesi diskusi. Peserta akan dipilih dan mikrofon akan dibuka berdasarkan urutan melakukan raise hand. Panduan dalam menggunakan aplikasi Zoom Meeting via smarphone dan laptop/PC dapat diunduh di sini.

WhatsApp

Selain video conference, peserta Musrenbang juga dapat memberikan masukan melalui WhatsApp dengan nomor admin 085326905742. Pesan WhatsApp akan dibuka mulai Rabu, 28 April 2021 pukul 08.00 WIB dan akan ditutup bersamaan dengan selesainya pelaksanaan Musrenbang.

Live Streaming

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya Musrenbang secara langsung secara virtual dapat mengikuti siaran live streaming pada laman https://youtu.be/xln_Pe8WB-8 atau klik di sini. Peserta juga dapat memberikan masukan melalui kolom live chat pada halaman Youtube.